Pesan HM Harris kepada Tim Gusus Tugas Covid-19: Penerapan Sanksi Hukum Pelanggar PSBB Harus Cara Terakhir 

Pesan HM Harris kepada Tim Gusus Tugas Covid-19: Penerapan Sanksi Hukum Pelanggar PSBB Harus Cara Terakhir 
Bupati Pelalawan HM Harris pimpin rapat koordinasi peneriapan PSBB di wilayah kabupaten Pelalawan

PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Bupati Pelalawan HM Harris pimpin rapat koordinasi peneriapan PSBB di wilayah kabupaten Pelalawan di auditorium, Selasa (26 Mei 2020).

Rapat yang dihadiri pimpinan OPD memfokuskan pembahasan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta penerapan sanksi protap kesehatan.

Terkait sanksi penerapkan PSBB HM Harris menekankan bahwa sanksi akan tetap dieksekusi di lapangan. Namun hal ini dilakukan dengan cara dan tindakan terakhir. 

"Sanksi akan tetap ada. Namun ini cara yang terakhir. Namun yang terpenting bagaima tim gugus tugas dapat menyakinkan masyarakat agar dapat memahi dan mengerti kebijakan pemerintah terkait penanganan kasus corona," jelasnya. 

Disamping sanksi, Harris juga memerintahkan tim gugus COVID-19  dilapangan agar menempuh dan menerapkan sanksi dengan plihan terakhir.

"Terapkan sanksi dengan pilihan terakhir. Saya pesan ini kepada tim gugus tugas COVID-19 agar direalisasikan. Saya ingin tim menyapa warga dengan sopan santun. Terus beri mereka pemahaman tentang baya virus corona. Ingatkan mereka tata cara agar terhindar dari wabah itu. Baik dengan masker dan mencuci tangan serta lain sebagainya", ujarnya.

Selanjutnya tambah HM Harris, kepda Dinas Sosial, beliau mengingatkan agar terus melaksanakan pembagian sembako dilapangan. 

"Dinas Sosial saya memerintah mereka agar secepatnya membagikan sembako. Sekaligus melakukan memvalidkan data warga pemerima bantua. Agar menghindari terjadi kesalahan penerimaan sembako," jelasnya lagi.

Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Pelalawan, Hendri Gunawan kepada media ini menyapaikan bahwa pemerintah melalui bupati  telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB tertanggal  20 Mei 2020. 

Salah satu pasal terkait sanksi sebagaimana  diatur dalam Perbup ada pada pasal 32 yakni teguran lisan, teguran tertulis, tindakan pemerintahan yang bertujuan menghentikan pelanggaran atau pemulihan. Bahkan ada sanksi pencabutan izin sesuai dengan kewenangan aparat maupun petugas.

"Selain penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dan 33, penegak hukum dapat menerapkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutupnya. (R09)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index